Muhammad Nasri Dini
Kepala SMP Muhammadiyah Imam Syuhodo
LANGKAH ILMI
Majalah
Tabligh pada tujuh edisi sebelumnya sudah membahas secara berurutan 7 dari
Langkah Muhammadiyah (1938-1940) yang pernah digagas oleh KH. Mas Mansur saat
beliau menjadi Ketua PB Muhammadiyah periode 1937-1942. Berikut penulis
rangkumkan 7 langkah yang diambil dari bagian kedua buku ‘Tafsir Langkah
Muhammadiyah’ (halaman 78-80), dengan sedikit penyesuaian bahasa agar lebih
mudah untuk dipahami, yaitu:
Pertama, Memperdalam Masuknya
Iman. Hendaklah iman itu ditablighkan (didakwahkan) dan disyiarkan dengan seluas-luasnya,
juga diberi riwayat dan dalil bukti pendukungnya. Selanjutnya dipengaruhkan dan
digembirakan hingga iman itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum dan
mendalam di hati sanubari pada semua anggota Muhammadiyah.
Kedua, Memperluas Paham Agama.
Hendaklah paham agama Islam yang sesungguhnya (murni) itu dibentangkan dengan
seluas-luasnya. Bisa diujikan dan diperbandingkan, termasuk didiskusikan dan diperluas
cara memahaminya. Sehingga para anggota Muhammadiyah mengerti dan meyakini
bahwa agama Islam itulah yang paling benar, ringan dan berguna, hingga merasa
nikmat mendahulukan amalan keagamaan itu.
Ketiga, Memperbuahkan Budi
Pekerti. Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang akhlak yang terpuji (mahmudah)
dan akhlak yang tercela (madzmumah) serta dibahasnya tentang bagaimana
mengamalkan akhlak mahmudah dan menjauhkan dari akhlak madzmumah itu. Sehingga
budi pekerti yang baik ini menjadi amalan setiap anggota Muhammadiyah.
Keempat, Menuntun Amalan Intiqad.
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri sendiri (self correction)
dalam segala usaha dan pekerjaan kita (di persyarikatan). Selain memperbesar (kuantitas)
amalan, juga selalu diperbaiki (kualitasnya). Selanjutnya usulan-usulan perbaikan
itu harus dimusyawarahkan bersama agar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madharat.
Kelima, Menguatkan Persatuan. Hendaklah
menjadi tujuan kita menguatkan persatuan organisasi, mengokohkan pergaulan
persaudaraan, serta mempersamakan hak dan memerdekakan lahirnya pikiran-pikiran
kita.
Keenam, Menegakkan Keadilan. Hendaklah
keadilan itu dijalankan sebagaimana mestinya, walaupun terhadap diri sendiri. Dan
ketetapan yang adil itu harus selalu dibela dan dipertahankan di manapun dan
kapanpun.
Ketujuh, Melakukan Kebijaksanaan.
Hendaklah dalam gerak kita, tidaklah melupakan hikmah dan kebijaksanaan yang
disendikan kepada Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Rasulullah (Al-Hadis). Meskipun
dianggap hikmah dan kebijaksanaan, jika menyalahi kedua pegangan itu haruslah
dibuang, karena itu bukanlah kebijaksanaan yang sesungguhnya.
Doktrin
ideologi resmi persyarikatan yang biasa disebut Langkah 12 Muhammadiyah ini
terbagi menjadi 2 bagian, yaitu: (1) Langkah Ilmi, adalah langkah-langkah
yang masih memerlukan penjelasan dan keterangan lebih lanjut untuk
melaksanakannya. Langkah ilmi ini terdapat pada langkah nomor 1 hingga langkah
nomor 7. Sedangkan (2) Langkah Amali, adalah langkah-langkah yang tidak
memerlukan lagi penjelasan, tinggal dilaksanakan dan dipraktikkan, karena
dianggap sudah jelas, terang dan nyata. Langkah amali ini terdapat pada langkah
nomor 8 sampai dengan langkah nomor 12. KH. Mas Mansur dalam Buku Tafsir
Langkah Muhammadiyah halaman 71 menyebutnya sebagai langkah mati.
LANGKAH
AMALI
Setelah
sebelumnya sudah dibahas tentang ‘7 Langkah Ilmi’ dalam Langkah 12
Muhammadiyah, pada edisi kali ini Majalah Tabligh akan akan mengupas ‘5 Langkah Amali’. Penulis sengaja
membahasnya secara singkat, mengingat sebetulnya 5 langkah terakhir dalam 12 Langkah
Muhammadiyah ini memang disebut dengan langkah ilmi, langkah-langkah yang tidak
memerlukan penjelasan lebih lanjut karena dirasa sudah cukup jelas dan tinggal
melaksanakan saja.
Kedelapan, Menguatkan Majelis
Tanwir. Sebab Majelis Tanwir ini nyata-nyata mempunyai pengaruh besar dalam
organisasi Muhammadiyah dan menjadi tangan kanan yang bertenaga di sisi PP
Muhammadiyah. Karenanya Tanwir wajib diperteguh dan diatur sebaik-baiknya.
Tanwir
yang berasal dari kata bahasa Arab ini diartikan oleh KBBI sebagai: pemberian
nasihat. Berbeda dengan asal katanya nawwara-yunawwiru-tanwiran,
yang dimaknai sebagai: pencerahan, penyinaran, penerangan. Tanwir dekat
dengan makna kata munir yang diambil dari anara-yuniru-inaratan.
Dalam
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah pasal 24 disebutkan bahwa Tanwir ialah
permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. Anggota Tanwir terdiri atas anggota Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, perwakilan Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat. Tanwir
diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
Dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah pasal 23 disebutkan bahwa di antara
agenda yang dibahas dalam Tanwir adalah: Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, masalah
yang oleh Muktamar atau menurut AD dan ART diserahkan kepada Tanwir, masalah
yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan, juga masalah-masalah
mendesak lainnya yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar,
serta usul-usul.
Kesembilan, Mengadakan Konferensi
Bagian. Untuk mengadakan garis yang tentu dalam langkah-langkah bagian (majelis/lembaga)
kita di Muhammadiyah, maka hendaklah kita berihtiar mengadakan konferensi
bagian (musyawarah majelis/lembaga).
Sebelumnya,
unsur pembantu pimpinan dalam Persyarikatan Muhammadiyah disebut dengan bagian.
Sekarang disebut dengan majelis dan lembaga. Majelis adalah unsur pembantu
pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Sedangkan lembaga
adalah unsur pembantu pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah. Majelis
bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang
tertentu. Sedangkan Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan
pendukung yang bersifat khusus.
Agar
dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tentu majelis dan lembaga tersebut
perlu untuk merumuskan langkah-langkah kerjanya. Hal ini bisa dilakukan dalam
Rapat Kerja atau musyawarah. Dalam ART Muhammadiyah pasal 33 misalnya,
disebutkan tentang rapat kerja unsur pembantu pimpinan (majelis/lembaga), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh
pimpinan unsur pembantu pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas
penyelenggaraan program sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah.
Kesepuluh, Mempermusyawaratkan
Putusan. Agar dapat meringankan dan memudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap
keputusan majelis (bagian) dimusyawarahkan dengan pihak yang bersangkutan
terlebih dahulu. Sehingga dapatlah mentanfidzkan untuk mendapatkan hasil dengan
segera.
Semua
keputusan dalam persyarikatan lahir dengan jalan musyawarah, tidak ada
keputusan persyarikatan yang lahir karena semata-mata pandangan pribadi. Setelah
dimusyawarahkan dan diputuskan, maka akan terbit tanfidz. Dalam AD Muhammadiyah
pasal 34 disebutkan bahwa Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah
masing-masing tingkat. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat
berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
Kesebelas, Mengawaskan gerakan
jalan. Pandangan kita hendaklah kita tajamkan, akan mengawasi gerak kita yang
ada dalam Muhammadiyah. Baik mengenai hal-hal yang sudah lalu, yang masih
berlangsung, maupun yang akan dihadapi kemudian.
Sebagai
warga Muhammadiyah, baik sebagai warga biasa, apalagi jika kedudukannya sebagai
pimpinan di setiap tingkatnya, wajib hukumnya untuk selalu mengawasi
keberlangsungan gerakan Muhammadiyah. Juga memberikan masukan dan sumbangsih
pikirannya untuk kemajuan gerakan Muhammadiyah sesuai dengan kapasitas
masing-masing.
Keduabelas, Mempersambungkan
gerakan luar. Kita (Persyarikatan Muhammadiyah) berdaya upaya menghubungkan
diri dengan pihak luar (ekstern), baik itu persyarikatan maupun pergerakan lain
di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan dasar silaturahmi, tolong menolong
dengan segala kebaikan, dengan tidak mengubah asas masing-masing. Terutama perhubungan
dengan persyarikatan dan pemimpin Islam.
Hal
ini sesuai dengan pasal 3 ART Muhammadiyah bahwa di antara usaha Muhammadiyah yang
diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi, “Mengembangkan
komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan
masyarakat dalam dan luar negeri”.
PENUTUP
Bagi
warga Muhammadiyah yang ingin membaca kembali teks ideologi resmi Muhammadiyah
ini, bisa merujuk kepada buku “Tafsir Langkah Muhammadiyah” karya KH. Mas
Mansur yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah. Sebelumnya, buku
tersebut pernah diterbitkan pertama kali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Majelis Tabligh pada masa Drs. Abuseri Dimyati dan Drs. M. Sukriyanto.
Di
antara latar belakang diterbitkannya buku tersebut oleh Majelis Tabligh adalah
karena dirasa adanya kelesuan dalam semangat berjihad dan ber-Muhammadiyah. Semoga
dengan diangkatnya kembali pembahasan Tafsir Langkah Muhammadiyah ini di
Majalah Tabligh, juga dapat menumbuhkan kembali semangat berjihad dalam arti
seluas-luasnya, juga semangat dalam ber-Muhammadiyah.
Majelis
Tabligh dalam surat pengantarnya juga berharap agar pemikiran-pemikiran yang
pernah berkembang di Muhammadiyah, sejak dari para pendirinya sampai sekarang
tidak terputus. Jika para pimpinan, mubaligh dan da’i Muhammadiyah khususnya,
termasuk warga Muhammadiyah secara umum menekuni kembali pemikiran para
pendahulunya, termasuk Tafsir Langkah Muhammadiyah ini diharapkan juga dapat
mewarisi pula semangat perjuangan dan jihad para pendahulunya. Wallahul
Musta’an.
*)
Tulisan ini pernah dimuat di rubrik Sajian Khusus Majalah
Tabligh edisi No. 5/XVIII Ramadhan 1441/Mei 2020
Comments