Muhammad Nasri Dini
Kepala SMP Muhammadiyah Imam Syuhodo
Pendidikan adalah pondasi penyangga utama bagi pembangunan suatu
bangsa. Pesyarikatan Muhammadiyah sebagai salah satu gerakan Islam tertua di Nusantara
telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam bidang pendidikan
sejak awal berdirinya. Salah satu aspek yang menjadi tulang punggung yang
menopang bagi kemajuan pendidikan dalam Muhammadiyah adalah dari unsur wakaf.
Dalam konteks Islam, wakaf merujuk pada suatu perbuatan hukum dari
seseorang yang secara sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk
digunakan manfaatnya bagi kepentingan di jalan Allah SWT (Abror, 2019).
Secara istilah wakaf mengacu pada tindakan menyisihkan atau menghibahkan
sebagian harta atau properti untuk kepentingan umum atau amal. Wakaf umumnya
dilakukan oleh individu atau lembaga dengan maksud untuk mendukung atau
membiayai kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, agama, atau kegiatan publik lainnya
yang bermanfaat bagi ummat dan masyarakat.
Wakaf memberikan banyak manfaat bagi kehidupan ummat dan masyarakat
baik sosial maupun ekonomi. Dari perspektif sosial, wakaf dapat digunakan
sebagai sarana untuk mengurangi kemiskinan, kontrol dan keharmonisan kehidupan
sosial, serta meningkatkan perpaduan sosial (Ridwan, 2017).
Wakaf dapat membantu untuk menghindari jarak kelas sosial antara orang kaya dan
orang miskin karena orang yang mampu secara sukarela membagikan kekayaan mereka
kepada orang yang kurang mampu. Dana yang disalurkan ke lembaga pengelola wakaf
dapat dikelola secara produktif.
Dalam Muhammadiyah, prinsip wakaf tidak hanya diterapkan secara
individual, tetapi juga diadopsi secara institusional untuk membangun
infrastruktur pendidikan yang berkelanjutan. Wakaf dalam persyarikatan telah
menjadi salah satu sumber daya paling penting dalam mendukung berbagai
kegiatan, selain untuk pendirian masjid dan tempat-tempat sosial seperti rumah
sakit dan panti asuhan, wakaf juga menjadi penopang penting di bidang pendidikan,
termasuk pendirian sekolah dan pondok pesantren.
Salah satu contoh nyata dari peran wakaf dalam pendidikan
Muhammadiyah adalah pendirian sekolah/madrasah dari tingkat usia dini (PAUD) hingga
pondok pesantren dan ma’had aly yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga
pendidikan milik Persyarikatan Muhammadiyah ini kebanyakan didirikan di atas
tanah wakaf yang diserahkan masyarakat kepada Muhammadiyah yang kemudian pengadaan
bangunan dan sarana prasarananya juga dari dana wakaf, infak dan sedekah
sukarela dari masyarakat umum. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa wakaf di
Muhammadiyah telah menjadi salah satu simbol komitmen kolektif masyarakat Islam
terhadap kemajuan dunia pendidikan.
Keberhasilan wakaf dalam Muhammadiyah di antaranya tercermin dari
banyaknya tanah wakaf yang diserahkan kepada Muhammadiyah tidak hanya oleh
warga Muhammadiyah atau masyarakat umum (non afiliasi) saja, tetapi tidak
jarang pula diberikan oleh warga Nahdliyyin. Website resmi Muhammadiyah Jawa
Tengah pernah memberitakan bahwa sesepuh NU di Demak pada tahun 2018 pernah
mewakafkan tanah seluas 15.000m2 kepada Muhammadiyah. Baru-baru ini, tepatnya
pada tahun 2023 yang lalu Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Abdul
Mu’ti, M.Ed juga pernah menerima penyerahan wakaf dari beberapa warga NU Kota
Pasuruan, yaitu tanah seluas 7.000m2 beserta bangunan Masjid, TK, dan SM Al-Kautsar
dari keluarga H. Imam Sadeli dan tanah seluas 27.311m2 dari keluarga H. Abdul
Rauf.
Dari wakaf yang dikelola tersebut, Muhammadiyah melalui Amal Usaha
Pendidikan berusaha dengan maksimal menyediakan akses pendidikan yang lebih
luas, Muhammadiyah telah memberikan kesempatan kepada banyak individu, terutama
dari lapisan masyarakat yang kurang mampu, untuk mengakses pendidikan yang
layak. Hal ini tidak hanya meningkatkan taraf hidup mereka secara ekonomi,
tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi secara positif
dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Karena dengan memberikan pendidikan yang
layak bagi generasi penerus bangsa, maka sesungguhnya Muhammadiyah telah
berusaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di masa yang akan datang.
Selain itu, wakaf dalam pendidikan Muhammadiyah juga menciptakan
lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan membangun infrastruktur
pendidikan yang tangguh, Muhammadiyah tidak hanya memberikan pendidikan formal
semata, tetapi juga mempromosikan nilai-nilai sosial, moral, dan tentu saja
dakwah (keagamaan). Hal ini membantu membentuk karakter yang kuat dan
mengembangkan pribadi dengan jiwa kepemimpinan yang bertanggung jawab di
kalangan siswa siswi Muhammadiyah.
Secara umum perwakafan di Indonesia sudah menampakkan perkembangan
yang cukup baik, namun masih tetap terdapat tantangan yang harus dihadapi.
Peningkatan kesadaran wakaf, peningkatan dukungan pemerintah, percepatan
sertifikasi wakaf, perbaikan manajemen nazhir, hingga digitalisasi wakaf dan
integrasi data wakaf masih harus terus diupayakan untuk meningkatkan kinerja
perwakafan (Sukmana et al., 2023).
Masyarakat dan ummat juga harus dipahamkan akan konsep wakaf yang
tidak hanya melulu dalam bentuk aset yang tidak bergerak (tanah) serta terbatas
peruntukannya untuk pembangunan masjid, madrasah/sekolah atau lahan pemakaman
saja namun juga dapat berbentuk aset bergerak (uang, saham, surat berharga).
Di Persyarikatan, meskipun telah memberikan kontribusi besar dalam
bidang pendidikan, tantangan yang dihadapi oleh sistem wakaf dalam Muhammadiyah
tetap ada. Salah satunya adalah kesadaran akan pentingnya wakaf di kalangan
masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Diperlukan upaya edukasi yang lebih
besar untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep wakaf dan dampak positifnya
dalam memajukan pendidikan.
Muhammadiyah juga perlu untuk membangun paradigma baru dalam dunia
perwakafan, berpegang pada gagasan bahwa pelaksanaan wakaf saat ini jauh lebih
mudah dilakukan. Tidak terikat pada prinsip konvensional yang membatasi wakaf
hanya untuk 3M (madrasah, makam, dan masjid) semata, tetapi wakaf sekarang
dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas ummat.
Karena sejak awal berdirinya, Persyarikatan Muhammadiyah di bawah
kepemimpinan KH. Ahmad Dahlan telah menerapkan wakaf produktif sebagaimana yang
diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. KH. Ahmad Dahlan
menggunakan wakaf produktif dari para pedagang untuk membayar gaji guru-guru di
sekolah-sekolah Muhammadiyah yang beliau dirikan kala itu. KH. Ahmad Dahlan
sendiri merupakan teladan dalam praktik wakaf produktif ini. Beliau pernah
melelang harta benda pribadinya dan hasilnya digunakan untuk mendirikan
sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Sistem pengelolaan wakaf di Muhammadiyah sampai sekarang juga masih
menjadi pekerjaan rumah. Sampai akhir 2023 kemarin, baru 40 persen (28.669
aset) aset wakaf Muhammadiyah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset
Muhammadiyah (SIMAM) yang dimiliki Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP
Muhammadiyah. Bahkan dari data wakaf yang sudah masuk, tersebut masih ada 3.999
titik aset yang belum balik nama ke Persyarikatan Muhammadiyah.
Selain itu, persyarikatan melalui MPW juga harus mempunyai formula
khusus dalam hal percepatan pengelolaan wakaf, karena beberapa kali pernah kita
jumpai asset wakaf Muhammadiyah yang diserobot secara paksa oleh pihak lain.
Ada pula beberapa aset wakaf Muhammadiyah yang mangkrak dan tidak segera
dikelola sehingga menjadikan kekecewaan bagi muwakif sehingga ditarik kembali
dan diberikan kepada pihak lain yang dipandang lebih amanah dan bisa segera
mengelolanya.
Wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan
pendidikan Muhammadiyah. Melalui sistem wakaf, Muhammadiyah telah berhasil
membangun infrastruktur pendidikan yang kuat dan inklusif, serta memberikan
akses pendidikan berkualitas kepada masyarakat luas. Untuk menjaga momentum
ini, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga
pendidikan untuk terus mendukung dan memperkuat sistem wakaf dalam
Muhammadiyah.
Mungkin kita perlu mengingat kembali hasil Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah beberapa waktu yang
lalu. Pertama, mengesahkan program kerja untuk dilaksanakan sebagai
rencana strategis akselerasi pendayagunaan wakaf untuk penguatan ekonomi ummat
dan bangsa; Kedua, berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kompetensi nazir
wakaf Muhammadiyah melalui agenda sertifikasi dan edukasi secara serentak; Ketiga,
melaksanakan program Sensus Aset Wakaf Muhammadiyah 2024-2027; Keempat, melaksanakan
verifikasi dan validasi data Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah
(SIMAM); Kelima, mengoptimalkan fungsi advokasi aset wakaf
Muhammadiyah serta konsultasi litigasi dan non litigasi; Keenam,
meningkatkan kerjasama strategis untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif;
Ketujuh, memutuskan nama “Wakafmu” sebagai brand dan atau merek
publikasi Majelis Pendayagunaan Wakaf, yang ketentuannya diatur lebih lanjut;
dan kedelapan, melaksanakan hasil keputusan komisi A, B dan C Rapat
Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf.
Poin-poin dalam hasil Rakernas MPW Muhammadiyah tersebut kiranya juga
perlu dibreakdown sampai di tingkat daerah bahkan cabang agar ada
akselerasi nyata dalam pelaksanaanya di lapangan. Sehingga wakaf Muhammadiyah benar-benar
berkemajuan, tidak hanya bagi dunia pendidikan persyarikatan, tetapi juga memberikan
efek positif untuk kemajuan Muhammadiyah bahkan dunia Islam secara umum. Wallahul
Musta’an.
*) Dimuat di Majalah Tabligh Edisi April 2024 M / Syawal 1445 H - No. 4/XXII
Tidak ada komentar: